Kasie Trantib Pasirkuda Masuk
Cianjur, SapaNusantara.id- Gegara mengkampanyekan pasangan calon bupati dan wakil bupati Cianjur nomor urut 1 Herman Suherman - Solih Ibang di salah satu majelis taklim di wilayah kecamatan pasirkuda, akhirnya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berurusan dengan hukum.
Buktinya, Dudi Rachmansyah seorang Kasie Trantib di Kecamatan Pasirkuda, Cianjur itu menjadi terpidana kasus pelanggaran pidana Pemilukada Cianjur 2024. Bahkan Dudi pun resmi menginap di hotel prodeo Lapas Cianjur.
Prasetya, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Cianjur Prasetya mengatakan, bahwa pada hari jumat tanggal 15 November 2024, terpidana Dudi Rahmansyah telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIB Cianjur.
Dudi datang ke Kejari Cianjur, kata kasi pidum, secara koorporatif untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan negeri cianjur nomor 307/Pid.Sus/2024 tanggal 12 November 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Sebagaimana amar putusan yang pada pokoknya menghukum terdakwa selama 1 bulan penjara dan denda sebesar 6 juta rupiah," ujar Prasetya ke pada wartawan di kantor Kejari Cianjur, Senin 18 November 2024.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Cianjur yang dekat dengan kalangan jurnalis itu juga menegaskan, bahwa sikap terdakwa menerima dan membayar langsung denda sebesar 6 juta rupiah.
"Pada hari jumat tanggal 15 November 2024 langsung dilaksanakan eksekusi terhadap terdakwa ke Lapas Klas IIB Cianjur," tegas Prasetya. ***
Belum ada komentar.