Cianjur,SapaNusantara- Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur dr Wahyu Ferdian - Abi Ramzi melayangkan gugatan ke Bawaslu Kabupaten Cianjur terkait pencalonan Herman Suherman sebagai Balon Bupati Cianjur.
Dalam gugatan tersebut Kuasa Hukum Wahyu- Ramzi, Sopirmas, SH, mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan Umum terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2183 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur Tahun 2024, tertanggal 22 september 2024.
"Kami mengajukan gugatan ke Bawaslu Cianjur tanggal 25 September 2024, permohonan pemohon diajukan ke Bawaslu masih dalam tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan undang- undang," ungkap Kuasa Hukum itu.
Firly mengatakan, Herman Suherman telah menjabat Bupati Kabupaten Cianjur selama 2 (dua) periode. Periode pertama menjabat pada bulan Desember 2018 sampai dengan bulan Mei 2021, Periode kedua menjabat pada bulan Mei 2021 sampai dengan 2026 (karena putusan MK menjabat hanya sampai dengan tahun 2025.
"Herman Suherman menjabat periode pertama menggantikan Irvan Rivano Muchtar yang pada saat itu berhenti karena tersandung masalah Hukum,” ujarnya. Jumat (27/9/2024)
Lanjut Pengacara muda itu, jika dilihat dari tanggal 13 Desember 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 Herman Suherman menjabat selama 18 hari.
Namun, jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 22/PUU-VII/2009 Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 67/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023, pembulatan masa jabatan yaitu menjabat 2,5 tahun baik itu menjabat sementara maupun menjabat secara definitif dianggap sudah menjabat 1(satu) periode.
"Karena Herman Suherman tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Cianjur tahun 2024. Maka dengan demikian Surat Keputusan KPU Kabupaten Cianjur Nomor 2183 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur Tahun 2024 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum,” tegas Lawyer dari Kantor Hukum Aep Lukman Nulhakim itu.
Dia meminta membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Cianjur Nomor 2183 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024.
"KPU harus mendiskualifikasi calon Bupati Herman Suherman sebagai Peserta Pilkada Kabupaten Cianjur tahun 2024," tutupnya.***
Belum ada komentar.