Cianjur- SapaNusantara- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cianjur memberikan batas waktu kepada para pedagang untuk membersihkan trotar yang berada di depan Kantor Disdukcapil Cianjur.
Batas waktu selama satu bulan disampaikan Kasie Dalops Satpol PP pada pedagang untuk segera membongkar bangunan yang berada diatas trotoar tersebut.
Kasie Dalops Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur Wawan.DJ mengatakan, hari ini pihaknya memberikan peringatan kepada pemilik warung untuk segera membongkar bangunan yang diatas trotoar. Karena trotoar bukan tempat berjualan.
"Kemarin sempat kami diberikan surat peringatan sampai 10 Juni harus ditertibkan, namun para pedagang masih meminta waktu. Hari ini belum juga dibenahi, sehingga kita berikan waktu lagi satu bulan untuk membenahi trotoar ini," ucap Wawan. Senin(10/6/2024)
Wawan juga mengatakan, terkait lahan warung itu, merupakan milik perorangan. Namun pihaknya hanya membenahi trotoar saja karena memang sesuai peraturan daerah (Perda) trotoar itu digunakan untuk pejalan kaki bukan untuk fasilitas pedagang.
"Kita menghimbau segera dibenahi, kalau tidak dibenahi, kita akan kasih surat peringatan lagi, kalau masih bandel ya kita tindak," tutupnya.(Dericat)***
Belum ada komentar.