Bandung-SapaNusantara- Berakhir sudah petualangan Pegi Setiawan alias Perong salah satu pelaku DPO dalam kasus tewasnya Vina dan Rizky di Cirebon pada tahun 2016 silam.
Pegi ditangkap tim gabungan Polda jabar dan Polres Cirebon itu di wilayah Bandung pada selasa 21/5)
"Sudah ditangkap, atas nama Pegi Setiawan," ujar Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes (Pol) Surawan, pada wartawan, Rabu (22/5).
Surawan mengatakan, buronan itu ditangkap di wilayah Bandung pada malam hari tanpa menyebutkan secara rinci lokasi penangkapan Pegi. Bahkan hingga saat ini Pegi masih menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat.
Selain itu, Polisi masih mengejar dua pelaku lainnya, yakni Andi dan Dani. Pegi telah buron selama delapan tahun, pasca kasus ini terjadi di tahun 2016.
Seperti diketahui, petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menangkap Pegi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa petang sekitar pukul 18.38 WIB. Dia bekerja sebagai kuli bangunan dan mengaku bernama Robi.
"PS (Pegi Setiawan)diduga sebagai otak kasus ini," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Direktur Reskrimum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Rabu malam.
Pada kasus tewasnya Vina dan Rizky, ada delapan orang tersangka yang menjalani masa tahanan. Mereka yang telah diadili diantaranya Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal.
Tujuh orang dijatuhi hukuman masing-masing penjara seumur hidup, sedangkan satu orang anak di bawah umur dijatuhi hukuman penjara delapan bulan. (red)
Belum ada komentar.